Sosialisasi
tentang manajemen kinerja pegawai dan tata cara pemberian cuti pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal :
Jumat / 9 Maret 2018 :
Waktu dan
Tempat : 08.00-14.00 di Park Hotel
Acara :
Sosialiasi:
1. Manajemen Kinerja Pegawai
2. Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Pemateri :
Farhan Abdi Utama, S.H M.H
Jumlah Peserta :
120 Peserta
Hasil
sosialisasi tentang manajemen kepegawaian yang diadakan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, bersama ini
kami sampaikan sebagai berikut :
1. Manajemen Kinerja Pegawai
a.
Visi
dan misi kepegawaian Negara yaitu mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki
integritas, profesional, melayani dan sejahtera dan memindahkan Aparatur Sipil
Negara dari Comfort Zone ke Competitive
Zone;
b.
ASN
dibagi menjadi 2 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas
dari pengaruh/intervensi
golongan & partai
politik;
c.
Manajemen
PNS dimulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pensiun,
pengembangan karir dan kompetensi, penilaian kinerja, penghargaan dan
pemberhentian;
d.
Perencanaan
Kebutuhan : Instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun disertai dokumen
rencana strategis;
e.
Pengadaan : dilaksanakan secara nasional dan dimulai
dari tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman
hasil seleksi, pengangkatan dan masa percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dan diakhiri Sumpah PNS;
f.
Pangkat
dan Jabatan : Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan
tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan
persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian;
g.
Pensiun
: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan, 60 (enam
puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65
(enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama;
h.
Pengembangan
Karir : pengembangan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian
kinerja, kebutuhan instansi pemerintah dan dilakukan melalui mutasi dan/atau
promosi;
i.
Pengembangan
Kompetensi : PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan
pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi. Paling kurang 20 jam pelajaran
dalam 1 tahun untuk
mengikuti diklat, seminar dan kursus;
j.
Pola
Karir : Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi
jabatan
untuk
menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya;
k.
Promosi
dan Mutasi: Atas dasar
kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi
jabatan dan pola karier;
l.
Penilaian
Kinerja : Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. oleh atasan
langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang (PyB) dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS;
m.
Disiplin
PNS : PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang dijatuhkan
oleh pejabat yang berwenang menghukum;
n.
Penghargaan
: Didasarkan atas kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam
melaksanakan tugasnya berupa Tanda
Kehormatan, kenaikan
pangkat istimewa, kesempatan
prioritas untuk pengembangan kompetensi, kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan;
o.
Perlindungan : PNS mendapatkan perlindungan berupa
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan
hokum.
p.
Pemberhentian : Pemberhentian dilakukan atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun dan melakukan tindak pidana/penyelewengan
2. Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil
a. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam pasal 341 diatur tentang cuti maka PP
Nomor 24 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku;
b. Cuti
adalah keadaan tidak masuk kerja dan diijinkan namun harus mendapat persetujuan
oleh Menteri atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC);
c. Cuti
dibagi menjadi 7 jenis cuti yaitu Cuti Tahunan(CT), Cuti Besar (CB), Cuti Sakit
(CS), Cuti Melahirkan (CM), Cuti karena Alasan Penting (CAP), Cuti Bersama
(CBer), Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
d. CT
diberikan kepada PNS yang sudah bekerja setahun sebanyak 12 hari kerja yang
diambil minimal satu hari
dalam setiap pengajuan dapat ditangguhkan atapun diakumulasikan apabila tidak
dipakai di tahun yang sama;
e. CB
diberikan kepada PNS yang sudah bekerja selama lima tahun secara terus menerus
dan diambil selama 3 bulan dan CT tidak dapat diambil bersamaan dalam tahun
berjalan;
f. CS
diberikan apabila PNS sakit dengan ketentuan:
·
CS 1 hari disertai dengan Keterangan Sakit kepada
atasan + Surat Keterangan Dokter;
·
CS 1s/d14 hari Surat Permintaan CS + Surat
Keterangan Dokter;
·
CS > 14 hari mengisi formulir cuti + Surat Dokter
pemerintah dan diberikan maksimal satu tahun dan bisa ditambah enam bulan;
·
Apabila sakit karena kecelakaan ketika melaksanakan
tugas maka diberikan CS sampai sembuh;
g. CM
diberikan ketika melahirkan anak pertama sampai anak ketiga selama 3 bulan;
h. CAP
diberikan maksimal satu bulan dengan alasan orang tua, istri, atau suami sakit
keras, mengurus hak waris keluarga, melangsungkan pernikahan yang sah, bagi PNS
pria apabila istri melahirkan, mengalami musibah bencana, atau berada didaerah
konflik;
i. CBer harus
melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi cuti tahunan;
j. CLTN
diberikan dengan syarat bekerja selama lima tahun dank arena alasan pribadi
yaitu:
·
Mendampingi istri/suami tugas belajar/Negara di
dalam/luar Negeri;
·
Mendampingi istri/suami bekerja diluar negeri;
·
Program mendapatkan keturunan;
·
Merawat keadaan khusus;
·
Mendampingi orang tua yang sudah uzur;
CLTN
diberikan dengan putusan PYBMC dengan
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
Staf Sub Dit PSPKP Wilayah III
Zimmy Permana Sembiring
S.T
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar