Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
aku adalah anak yang dilahirkan untuk mengubah dunia dan aku akan membentuk paradigma baru....

Senin, 13 April 2020

Hasil Sosialisasi Manajemen Kinerja Pegawai dan Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Sosialisasi tentang manajemen kinerja pegawai dan tata cara pemberian cuti pegawai  dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal             : Jumat / 9 Maret 2018                                 :
Waktu dan Tempat  : 08.00-14.00 di Park Hotel
Acara                          : Sosialiasi:
1.    Manajemen Kinerja Pegawai
2.    Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Pemateri                    : Farhan Abdi Utama, S.H M.H
Jumlah Peserta        : 120 Peserta

Hasil sosialisasi tentang manajemen kepegawaian yang diadakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.    Manajemen Kinerja Pegawai
a.    Visi dan misi kepegawaian Negara yaitu mewujudkan  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera dan memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort  Zone ke Competitive Zone;
b.    ASN dibagi menjadi 2 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik;
c.    Manajemen PNS dimulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pensiun, pengembangan karir dan kompetensi, penilaian kinerja, penghargaan dan pemberhentian;
d.    Perencanaan Kebutuhan : Instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun disertai dokumen rencana strategis;
e.    Pengadaan : dilaksanakan secara nasional dan dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan dan masa percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diakhiri Sumpah PNS;
f.     Pangkat dan Jabatan : Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian;
g.    Pensiun : 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama;
h.    Pengembangan Karir : pengembangan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, kebutuhan instansi pemerintah dan dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi;
i.      Pengembangan Kompetensi : PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi. Paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun untuk mengikuti diklat, seminar dan kursus;
j.      Pola Karir : Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya;
k.    Promosi dan Mutasi: Atas dasar  kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier;
l.      Penilaian Kinerja : Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang (PyB) dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS;
m.   Disiplin PNS : PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum;
n.    Penghargaan : Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya berupa Tanda Kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan;
o.    Perlindungan : PNS mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hokum.
p.    Pemberhentian : Pemberhentian dilakukan atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun  dan melakukan tindak pidana/penyelewengan
2.    Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
a.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam pasal 341 diatur tentang cuti maka PP Nomor 24 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku;
b.    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja dan diijinkan namun harus mendapat persetujuan oleh Menteri atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC);
c.    Cuti dibagi menjadi 7 jenis cuti yaitu Cuti Tahunan(CT), Cuti Besar (CB), Cuti Sakit (CS), Cuti Melahirkan (CM), Cuti karena Alasan Penting (CAP), Cuti Bersama (CBer), Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
d.    CT diberikan kepada PNS yang sudah bekerja setahun sebanyak 12 hari kerja yang diambil minimal satu hari dalam setiap pengajuan dapat ditangguhkan atapun diakumulasikan apabila tidak dipakai di tahun yang sama;
e.    CB diberikan kepada PNS yang sudah bekerja selama lima tahun secara terus menerus dan diambil selama 3 bulan dan CT tidak dapat diambil bersamaan dalam tahun berjalan;
f.     CS diberikan apabila PNS sakit dengan ketentuan:
·         CS 1 hari disertai dengan Keterangan Sakit kepada atasan + Surat Keterangan Dokter;
·         CS 1s/d14 hari Surat Permintaan CS + Surat Keterangan Dokter;
·         CS > 14 hari mengisi formulir cuti + Surat Dokter pemerintah dan diberikan maksimal satu tahun dan bisa ditambah enam bulan;
·         Apabila sakit karena kecelakaan ketika melaksanakan tugas maka diberikan CS sampai sembuh;
g.    CM diberikan ketika melahirkan anak pertama sampai anak ketiga selama 3 bulan;
h.    CAP diberikan maksimal satu bulan dengan alasan orang tua, istri, atau suami sakit keras, mengurus hak waris keluarga, melangsungkan pernikahan yang sah, bagi PNS pria apabila istri melahirkan, mengalami musibah bencana, atau berada didaerah konflik;
i.      CBer harus melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi cuti tahunan;
j.      CLTN diberikan dengan syarat bekerja selama lima tahun dank arena alasan pribadi yaitu:
·         Mendampingi istri/suami tugas belajar/Negara di dalam/luar Negeri;
·         Mendampingi istri/suami bekerja diluar negeri;
·         Program mendapatkan keturunan;
·         Merawat keadaan khusus;
·         Mendampingi orang tua yang sudah uzur;
CLTN diberikan dengan putusan PYBMC dengan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.



Staf Sub Dit PSPKP Wilayah III



Zimmy Permana Sembiring S.T

Tidak ada komentar:

Posting Komentar