Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
aku adalah anak yang dilahirkan untuk mengubah dunia dan aku akan membentuk paradigma baru....
Tampilkan postingan dengan label Karo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Februari 2012

Kampung Karo, Kelapa Sawit, Eksistensi Kalak Karo i Taneh Perantauan


Kampung Karo, Kelapa Sawit, Eksistensi Kalak Karo i Taneh Perantauan


Sejak dulu bertani merupakan pekerjaan mayoritas yang di lakoni orang-orang suku Karo. Keadaan geografis serta keadaan tanah yang cukup subur menjadikan sebagian besar warga Karo berprofesi menjadi petani.Letak geografisnya yang berada di pegunungan atau dataran tinggi ikut mendukung ketersediaan air bersih dan kondisi lingkungan yang stabil. Mulai dari tanaman palawija, padi, rempah-rempah, markisa, jeruk menjadi komoditas utama. Namun berawal dari bertambahnya jumlah penduduk tanah Karo, hal ini kemudian  menjadi masalah ketika lahan yang digarap tetap, kebutuhan akan lahan untuk tempat tinggal meningkat, serta banyak hama yang menyerang tanaman petani. Oleh karena itu banyak orang Karo yang merantau keluar untuk bekerja atau mencari lahan untuk bertani.
Sekitar tahun 1980an diawali oleh beberapa orang Karo yang bekerja di PTPN IV dimulailah perantauan muda-mudi Karo yang pindah dan membuka lahan baru di daerah provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak. Pada mulanya mayoritas lahan di riau adalah hutan yang cukup lebat di sertai rawa yang cukup luas karena letaknya di dataran rendah. Memang di awali dengan cara yang salah yaitu dengan melakukan penebangan liar atau membakar hutan untuk membuka lahan. Namun hal itu sudah tidak bisa kita ubah karena sebagian besar lahan di provinsi riau sudah berubah menjadi perkebunan-perkebunan kelapa sawit.
Di Desa Dayun misalnya, pada masa tahun 1990an didesa ini hanya terdapat beberapa keluarga Karo dan beberapa keluarga Melayu yang merantau untuk ikut menggarap lahan kelapa awit. Saat itu harga komoditas kelapa sawit hanya berkisar Rp300an per kilonya dan harga tanah per hektarepun terbilang sangat murah. Pada kondisi ini penerangan yang dipakai hanyalah berasal dari lampu teplok.
Seiring berjalannya waktu sekitar tahun 2005 harga komoditas kelapa sawit meningkat hingga menembus harga Rp 1000 per kilogramnya. Saat itulah merupakan momentum kedatangan banyak pendatang yang ingin menanamkan modalnya dan meraih untung dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Namun eksistensi orang-orang Karo tidak redup namun semakin terlihat dengan adanya kampung Karo di desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak. Sebuah daerah dimana seluruh penduduk didaerah tersebut adalah orang- orang Karo. Dengan mencari “kade-kade” sebagai orang dengan suku Karo akan dapat dengan mudah mendapatkan tempat dikampung itu dan memulai perjuangan. Saat ini masih banyak kesempatan untuk orang-orang Karo yang ingin mengadu nasib di Riau. Eksistensi orang Karo terbukti dengan mekarnya Klasis GBKP Riau-Sumbar.
(Zimmy P S)



Pernikahan Karo Penuh Perencanaan


                                       Pernikahan Karo Penuh Perencanaan


 
(zimmy p s)
Dalam masyarakat karo terdapat ciri khas yang menjadi utama yaitu: Rakut Sitelu, Merga Silima, Tutur Siwaluh. Rakut Siteu terdiri dari Senina, Kalimbubu, Anak beru. Merga silima terdiri dari Karo-karo, Ginting, Perangin-angin, Sembiring, dan Tarigan, sedangkanTutur Siwaluh adalah sembuyak, senina, Senina sipemeren, Senina siparibanen, Anak beru, Anak beru menteri, Kalimbubu dan Puang kalimbubu
Ciri khas ini memberikan pengaruh terhadap kehidupan  muda-mudi Karo dalam pergaulannya. Khususnya dalam menjalin hubungan Cinta Kasih. Pada dasarnya hubungan cinta kasih tidak dapat di ganggu gugat karena itu adalah hak pribadi seseorang ketika ia mencintai dan mengasihi seseorang , namun ini berbeda ketika berbicara dalam adat istiadat Karo.
Dalam adat Karo terdapat peraturan-peraturan yang didapat dan dibuat dari sebuah pengalaman dimasa lampau serta perjanjian-perjanjian antara keluarga serta perjanjian antar kampung, dan peraturan dalam kampung masing-masing.
                Misalnya seseorang pria yang bermarga Ginting tidak dapat menikah dengan seseorang wanita yang berberu Ginting ataupun sebaliknya. Ataupun pria yang bermarga Karo-karo tidak dapat menikah dengan wanita yang berberu Karo juga mereka disebut erturang. Ada lagi keadaan dimana seorang pria dan wanita yang memiliki bere(beru nande) yang sama ataupun sebaliknya tidak dapat menikah(dalam situasi berbeda dapat menikah). Namun dalam suatu kampung yang lain Seseorang pria yang bermarga Sembiring atau Perangin-angin dapat menikah dengan seseorang yang berberu Sembiring atau Perangin-angin ataupun sebaliknya asalkan mereka tidak memiliki submerga yang sama misalnya seorang pria yang bermarga Sembiring Depari dengan seorang wanita yang berberu Sembiring Meliala ataupun sebaliknya namun hal ini dapat tak berlaku di kampung lain. Masih banyak peraturan serupa yang ada di desa masing-masing. Seiring perkembangan zaman peraturan-peraturan tersebut mulai terkikis namun masih tetap memiliki peranan penting dalam pernikahan Karo.
                Untuk muda-mudi Karo, tak ada salahnya memang ketika kita mencintai dan menyayangi seseorang lawan jenis kita. Jadikan peraturan adat kita sebagai orang karo ini sebagai pedoman bukan batasan karena adat istiadat itu didapatkan oleh leluhur kita untuk mendatangkan kebaikan. Mulai sekarang lakukan perencanaan.Bila sudah terlanjur memiliki pasangan coba tanyakan kepada orang tua kita apakah dalam adat tidak ada yang kita langgar. Sehingga dalam pelaksanaan pesta adat dapat berjalan dengan baik.  Semoga menemukan kalak Karo yang terbaik yaa.
Sumber referensi:
hiburan.kompasiana.com
Tabloid Sora Mido tahun ke xvii edisi april 2011
http://sayagracekarosekali.blogspot.com/2011/06/its-all-about-karo.html