Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
aku adalah anak yang dilahirkan untuk mengubah dunia dan aku akan membentuk paradigma baru....

Senin, 13 April 2020

Penentuan Lokasi, Rancangan, dan Pembuatan Embung untuk Pertanian


“Penentuan Lokasi, Rancangan, dan Pembuatan Embung untuk Pertanian”
Budi Indra Setiawan1, Yanuar Chandra Wirasembada1, Wahyu Priya Kusanda 2, Sagita Laksmi Jannati2, Ani Andayani 3
1Institut Pertanian Bogor
2PT Teknindo Geosistem Unggul
3Kementerian Pertanian
Ditelaah oleh: Zimmy Permana Sembiring (Dit. PSPKP Wilayah III)

Bab 1 Pendahuluan
Embung adalah kolam besar yang digunakan untuk menampung air. Terdapat tiga sumber air untuk mengisi embung. Ketiga sumber ini dapat dimanfaarkan secara bersamaan maupun terpisah sesuai potensi wilayah dengan tujuan untuk pemanfaatan air ataupun mengatasi masalah genangan air yang tak terkendali (Gambar 1).
Air hujan ditampung menjadi sumber air bersih dilingkungan dalam permukiman agar mudah diakses masyarakat sedangkan untuk pertanian maka air harus ditampung didaerah hulu untuk dapat kemudian dialirkan menggunakan gaya gravitasi yang kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan untuk irigasi. Untuk pemanfaatan pertanian perlu dikaji neraca air dan perencanaan.

 







Gambar 1. sumber air embung dan tujuan pembangunan embung

Bab 2 Penentuan Lokasi Embung
Dalam penentuan lokasi embung diperlukan informasi berupa:
1.    Peta Lokasi
2.    Peta Digital Tutupan Lahan (BIG)
3.    Peta Digital Kontur (BIG)
4.    Curah Hujan Harian (BMKG)
Gambar 2.  Diagram proses penentuan lokasi embung.
Pada Gambar 2 dijelaskan bahwa penentuan lokasi melalui hasil uji geoteknik, lokasi harus memiliki kekerasan yang kecil dan mampu digali>4m maka dikatakan layak. Rumus yang dipakai untuk menentukan kedalaman rencana sesuai dengan kebutuhan volume air yaitu

Dimana:
H  =  Rencana Kedalaman Embung (m)
V  =  Volume Total Kebutuhan (liter)
L  =  Rencana Luas Lokasi (m2)

Bab 3 Perancangan Embung
Perancangan embung dilakukan apabila lokasi rencana embung sudah ditetapkan. Pada Gambar 3 dijelaskan bahwa proses perancangan embung dimulai dari pengukuran lahan pada lokasi yang sudah ditentukan hingga pembuatan Bill Of Quantity (BOQ) yaitu estimasi kebutuhan bahan pekerjaan embung.

Gambar 3. Proses Perancangan Embung

Bagian-bagian yang terdapat dalam suatu desain embung pada Gambar 4 yaitu:
1.    Kolam kuras yaitu cekungan tempat berkumpulnya air apabila terjadi kekeringan dan lokasi penempatan pipa kuras.
2.    Angkur geomembran untuk menghubungkan dinding dengan slope.
3.    Pipa outlet atau pipa kuras.
4.    CB atau boks kontrol. Terdapat 2 CB untuk menguras dan untuk irigasi. CB pipa kuras lebih dalam dari CB pipa irigasi dengan kemiringan pipa 2%.
5.    Sambungan pipa dan geomembran dengan metode extrusion welding untuk merekatkan geomembran dengan pipa.
6.    Saluran limpasan air untuk menyalurkan air kesumur resapan.
7.    Saluran Inlet untuk menyalurkan air limpasan permukaan kedalam embung dengan elevasi 2%.
8.    Pagar keliling untuk melindungi embung dari penggunaan lain yang tidak ditentukan.
9.    Panel geomembran yang disesuaikan dengan ukuran geomembran tebal 1 mm.
10.  Sumur resapan disesuaikan dengan kebutuhan. Bagian dasar filter terdiri dari kerikil dan ijuk .
11.  Pembuatan Bill of Quantity (BOQ) yang berisi jumlah kebutuhan bahan pembuatan embung sesuai dengan shop drawing.
Gambar 4. Contoh Rancang Embung Angsoka, Desa Pengla’an Jaya, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur

Bab 4 Pembuatan Embung
Kegiatan pembuatan embung dilakukan dimulai dari kegiatan, yaitu:
1.    Penggalian tanah dengan menggunakan excavator dan atau dozer.
2.    Pemasangan geomembran dengan memastikan permukaan tanah sudah rata dan tidka ada benda tajam yang bisa merusak.
3.    Penyambungan geomembran dengan dua tipe yaitu hot wedge welder mnyambungkan geomembran dan geomembran serta extrusion welder untuk menghubungkan geomembran dan pipa. Setelah geomembran sudah tersambung dilakukan uji tarik dan kebocoran.
4.    Pengisian air biasanya dilakukan pada musim hujan. Apabila sudah terisi dilakukan uji kebocoran dengan membandingkan pan evapori dan  laju penurunan muka air. Apabila terdapat anomali penurunan muka air maka dipastikan masih terdpat kebocoran.
5.    Pemanfaatan air  dilakukan sesuai dengan tujuan pembangunan embung.




Bab 5 Penutup
Pembangunan embung perlu disesuaikan dengan pemanfaatannya. Apabila ditujukan untuk irigasi maka pemilihan lokasi pembangunan embung akan sangat penting. Umumnya pembangunan akan diprioritaskan didaerah hulu karena memiliki energi potensial lebih tinggi.




Penyusun,




Zimmy Permana Sembiring S.T



Hasil Sosialisasi Manajemen Kinerja Pegawai dan Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Sosialisasi tentang manajemen kinerja pegawai dan tata cara pemberian cuti pegawai  dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal             : Jumat / 9 Maret 2018                                 :
Waktu dan Tempat  : 08.00-14.00 di Park Hotel
Acara                          : Sosialiasi:
1.    Manajemen Kinerja Pegawai
2.    Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Pemateri                    : Farhan Abdi Utama, S.H M.H
Jumlah Peserta        : 120 Peserta

Hasil sosialisasi tentang manajemen kepegawaian yang diadakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.    Manajemen Kinerja Pegawai
a.    Visi dan misi kepegawaian Negara yaitu mewujudkan  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera dan memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort  Zone ke Competitive Zone;
b.    ASN dibagi menjadi 2 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik;
c.    Manajemen PNS dimulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pensiun, pengembangan karir dan kompetensi, penilaian kinerja, penghargaan dan pemberhentian;
d.    Perencanaan Kebutuhan : Instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun disertai dokumen rencana strategis;
e.    Pengadaan : dilaksanakan secara nasional dan dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan dan masa percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diakhiri Sumpah PNS;
f.     Pangkat dan Jabatan : Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian;
g.    Pensiun : 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama;
h.    Pengembangan Karir : pengembangan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, kebutuhan instansi pemerintah dan dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi;
i.      Pengembangan Kompetensi : PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi. Paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun untuk mengikuti diklat, seminar dan kursus;
j.      Pola Karir : Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya;
k.    Promosi dan Mutasi: Atas dasar  kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier;
l.      Penilaian Kinerja : Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang (PyB) dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS;
m.   Disiplin PNS : PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum;
n.    Penghargaan : Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya berupa Tanda Kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan;
o.    Perlindungan : PNS mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hokum.
p.    Pemberhentian : Pemberhentian dilakukan atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun  dan melakukan tindak pidana/penyelewengan
2.    Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
a.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam pasal 341 diatur tentang cuti maka PP Nomor 24 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku;
b.    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja dan diijinkan namun harus mendapat persetujuan oleh Menteri atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC);
c.    Cuti dibagi menjadi 7 jenis cuti yaitu Cuti Tahunan(CT), Cuti Besar (CB), Cuti Sakit (CS), Cuti Melahirkan (CM), Cuti karena Alasan Penting (CAP), Cuti Bersama (CBer), Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
d.    CT diberikan kepada PNS yang sudah bekerja setahun sebanyak 12 hari kerja yang diambil minimal satu hari dalam setiap pengajuan dapat ditangguhkan atapun diakumulasikan apabila tidak dipakai di tahun yang sama;
e.    CB diberikan kepada PNS yang sudah bekerja selama lima tahun secara terus menerus dan diambil selama 3 bulan dan CT tidak dapat diambil bersamaan dalam tahun berjalan;
f.     CS diberikan apabila PNS sakit dengan ketentuan:
·         CS 1 hari disertai dengan Keterangan Sakit kepada atasan + Surat Keterangan Dokter;
·         CS 1s/d14 hari Surat Permintaan CS + Surat Keterangan Dokter;
·         CS > 14 hari mengisi formulir cuti + Surat Dokter pemerintah dan diberikan maksimal satu tahun dan bisa ditambah enam bulan;
·         Apabila sakit karena kecelakaan ketika melaksanakan tugas maka diberikan CS sampai sembuh;
g.    CM diberikan ketika melahirkan anak pertama sampai anak ketiga selama 3 bulan;
h.    CAP diberikan maksimal satu bulan dengan alasan orang tua, istri, atau suami sakit keras, mengurus hak waris keluarga, melangsungkan pernikahan yang sah, bagi PNS pria apabila istri melahirkan, mengalami musibah bencana, atau berada didaerah konflik;
i.      CBer harus melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi cuti tahunan;
j.      CLTN diberikan dengan syarat bekerja selama lima tahun dank arena alasan pribadi yaitu:
·         Mendampingi istri/suami tugas belajar/Negara di dalam/luar Negeri;
·         Mendampingi istri/suami bekerja diluar negeri;
·         Program mendapatkan keturunan;
·         Merawat keadaan khusus;
·         Mendampingi orang tua yang sudah uzur;
CLTN diberikan dengan putusan PYBMC dengan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.



Staf Sub Dit PSPKP Wilayah III



Zimmy Permana Sembiring S.T

Hasil BIMTEK Pembangunan Kawasan Perdesaan Partisipatif


Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Partisipatif dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal                     : 14-16 Maret 2018                           :
Tempat                       : Hotel Swissbell Residences Kalibata
Pemateri                    : Dr. Ir. Sugeng Budiharsono

Hasil bimbingan teknis sosialisasi tentang pembangunan kawasan perdesaan partisipatif yang diadakan di lingkungan Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.    Cara pandang Appreciative Inquiry merupakan cara pandang yang melihat kelebihan yang ada di suatu kawasan untuk kemudian dikembangkan, bukan lagi membangun untuk menutupi kekurangan kawasan;
2.    Cara Pandang ini menilai aset dengan 8 modal yaitu modal keagamaan, intelektual, manusia, sosial budaya, sumber daya buatan, sumber daya alam, finansial dan lokasi strategis;
3.    Partisipasi dalam proses demokrasi merupakan bagian yang penting yang harus mendengar suara stakeholder untuk mewujudkan perubahan. Tahap tertinggi dari partisipasi yaitu dimana masyarakat ikut mengontrol seluruh proses multistakeholder;
4.    Stakeholder adalah individu, komunitas, kelompok atau organisasi yang berkepentingan terhadap hasil pembangunan;
5.    Analisis stakeholder dilakukan dengan grid yang menggambarkan hubungan timbal balik antara kekuasaan dan kepentingan;
6.    Pembangunan kawasan harus mengajak seluruh stakeholder kunci yang berperan sebagai subjek, pemain, dan aktor;
7.    Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) merupakan instrumen dan motor penggerak untuk mempercepat pembangunan kawasan perdesaan. Ini merupakan kapitalisasi potensi kawasan perdesaan dengan aktifitas ekonomi dari hulu hingga hilir;
8.    Dalam penentuan prukades maka perlu dilaksanakan telaah komoditi calon prukades dengan 9 kriteria yaitu :
a.    Ketersediaan Bahan Baku;
b.    Pasar Jangka Panjang dan Pendek;
c.    Kesesuaian dengan regulasi;
d.    Ketersediaan Sumber Daya Manusia;
e.    Pasar Domestik dan Ekspor;
f.     Aspek Lingkungan;
g.    Ketersediaan Sarana dan Prasarana;
h.    Keterlibatan Masyarakat;
i.      Lamanya Masyarakat Melakukan Usaha;
9.    Rantai nilai adalah kegiatan di dalam atau di luar suatu organisasi ataupun produksi;
10.  Analisa rantai nilai dilakukan pada kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang membawa keuntungan sehingga tercipta zero waste business;
11.  Pada pohon industri rantai nilai harus terjalin keterpaduan antara nilai horisontal dan vertikal dimana hasil output suatu kegiatan dapat menjadi input bagi kegiatan yang lainnya selain menghasilkan produk sesuai rantai industrinya sendiri.